PANDEGLANG, BANTEN, - Oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial N bersama H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, diduga meraup uang miliaran rupiah dari hasil monopoli dan jual beli proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Hal tersebut tidak lepas dari rumor yang berkembang di kalangan pengusaha Pandeglang, yang menduga adanya monopoli dan jual beli proyek d lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang sebesar 20 persen dari nilai kontrak per paket proyek.
Ada sekira 374 paket proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, terdiri dari proyek Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 273 paket dan proyek lelang atau tender sebanyak 101 paket.
Menanggapi hal itu, Mumu Muzami seorang aktivis Pemuda Pancasila di Kabupaten Pandeglang kepada awak media mengaku miris dengan dugaan terjadinya monopoli dan jual beli proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Prihatin mendengarnya, masih saja ada oknum pegawai dinas yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara cara kotor dan korup seperti itu, " ujar Mumu
Dikatakan Mumu, persoalan dugaan monopoli proyek pemerintah di Kabupaten Pandeglang ini, dianggap sudah membudaya tiap tahun ke tahun, yang mengakibatkan banyaknya pengusaha lokal asli warga Pandeglang, terutama pengusaha di bidang kontruksi gulung tikar.
"Ini persoalan buruknya moralitas pegawai dinas yang bersangkutan. Sudah digaji negara masih saja cari sampingan yang diduga memonopoli dan memperjualbelikan proyek pemerintah. Bayangkan jika paket PL saja dijual 20 persen per paket proyek dari nilai kontrak sebesar Rp. 199 juta, maka oknum yang bersangkutan diduga akan mendapat cuan dari pengusaha kurang lebih sebesar Rp. 36 juta dan jika dikalikan dengan jumlah paket yang ada sebanyak 374 paket proyek, maka hasil korupsi yang diraupnya bernilai miliaran rupiah, sungguh angka yang begitu fantastis bagi pejabat dinas daerah, " ungkap Mumu
Mumu berharap dugaan monopoli dan jual beli proyek di Lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang ini dapat ditindak lanjuti Aparat Penegak Hukum.
"Ya kita berharap penegak hukum jeli melihat ini dan dapat melakukan pemeriksaan kepada para pelaku oknum dinas yang bersangkutan. Periksa juga harta kekayaannya, apakah sebanding dengan gaji yang dia terima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah, " pungkas Mumu